Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thahārah (Bagian 4)

MATAN KITAB

وماء حلت فيه نجاسة  وهو دون القُلَّتين أو كان قلتين فتغير

Dan air yang tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis, Dan dia air yang kurang dari 2 qullah, Jika air tersebut 2 qullah atau lebih dan berubah

~~~~~~~~

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 4)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya yaitu pada halaqah yang ke-8 dari Matan Abū Syujā'. Pada penjelasan kali ini Beliau menjelaskan jenis air yang ke-4 yaitu air yang najis (air yang tidak suci).

● AIR NAJIS

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّهُ:
((وماء حلت فيه نجاسة))

((Dan air yang tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis))

Disini dibahas tentang air mutlak yang dia tercampur atau terjatuh ke dalamnya benda-benda najis, baik dia secara langsung ataupun secara tidak langsung.

◆ Secara langsung, benda tersebut jatuh kedalam air tersebut.
◆ Secara tidak langsung jika dengan melalui peresapan atau perembesan dan lain sebagainya.

Maka hukumnya disini dibedakan di dalam Madzhab Syāfi'ī tentang air tersebut apakah banyak atau sedikitnya. Disebutkan:
⑴ Apabila air kurang dari 2 qullah
⑵ Apabila air 2 qullah atau lebih.

Dan qullah adalah ukuran volume air, yang nanti akan dijelaskan oleh beliau pada akhir pembahasan.

※ PERTAMA

((وهو دون القُلَّتين))

((Dan dia air yang kurang dari 2 qullah))

Air yang kurang dari 2 qullah apabila terkena najis maka hukumnya adalah air yang najis walaupun dia tidak berubah baik sifat, warna, bau maupun rasa, jadi tidak berubah sifatnya. Maka tetap air tersebut adalah air yang najis.

※ KEDUA

((أو كان قلتين فتغير))

((Jika air tersebut 2 qullah atau lebih dan berubah))

Berubah apanya? Berubah sifatnya, baik warna, bau maupun rasanya.

Dan disini, 2 qullah atau lebih yang tercampur ke dalamnya najis (misalnya bangkai, air kencing atau lainnya) kemudian merubah salah satu sifat air tersebut maka walaupun dia 2 qullah ataupun lebih maka air tersebut menjadi air yang najis.

Namun apabila dia tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut merupakan air yang suci dan mensucikan.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ النَّجَسَ)

"Apabila air telah mencapai 2 qullah maka dia tidak mengandung khabats." (atau dalam riwayat lain: najis).
(Hadits shahih riwayat Abū Dāwūd dan Imam Tirmidzi)

Didalam pemahaman hadits ini disebutkan bahwasanya air terbagi menjadi 2 :
⑴ Apabila lebih dari 2 qullah
⑵ Apabila kurang dari 2 qullah

√ Dan apabila kurang dari 2 qullah maka dia terpengaruh dengan adanya najis.
√ Namun apabila air mencapai 2 qullah atau lebih maka dia tidak berpengaruh dengan adanya najis.

Ini adalah pendapat dalam madzhab Syāfi'ī dan juga pendapat Imām Abū Hanifah dan Imām Ahmad, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Namun disana ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwasanya:

“Selama air tersebut tidak berubah sifatnya baik sedikit maupun banyak maka air tersebut adalah tetap suci dan mensucikan."

Ini pendapat Imām Mālik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang diperkuat oleh Syaikh 'Abdul 'Azīz bin Bāz.

Kemudian beliau mengatakan:

((والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي))

((Dan 2 qullah itu sama dengan 500 rithl 'iraqi))

Qullah yang dimaksud disini oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah qullah dari negeri Hajar.

Berkata Imām Syāfi'ī,

رأيت قلال هجر، والقلة تسع قربتين، أو قربتين ونصف

"Bahwasanya saya sudah pernah melihat qullah-qullah yang ada di negeri Hajar dan 1 qullah itu dia bisa untuk memenuhi 2 qirbah atau 2,5 qirbah."

√ Qirbah adalah kantung-kantung untuk menampung air.
√ 1 qirbah sekitar 100 rithl 'iraqi.
√ Jadi 2 qullah = 5 qirbah= 500 rithl 'iraqi.

Qullah adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari batu atau biasa kita sebut sebagai bak air.

Ukuran pasti dari qullah sendiri berbeda-beda disebutkan oleh para fuqaha atau para ulama.

√ Ada yang menyatakan dengan ukuran volume yaitu sekitar 60 cm kubik atau sekitar 216 liter.

√ Ada yang disebutkan seperti diatas (500 rithl 'iraqi).
Dimana 1 rithl = 406,25 gram.
Jadi, 500 rithl 'iraqi = 203,125 kg = 203,125 liter

Dalam kitab Fiqih muyassar disebutkan bahwa:
1 qullah = 93,075 shā' = 160,5 liter.

Oleh karena itu, sebagaimana diperkuat oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya yang benar adalah TIDAK ADA UKURAN YANG STANDAR (PASTI) UNTUK 2 QULLAH.

Dan yang dimaksudkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadits adalah air yang banyak dengan perkiraan 2 qullah yang disebutkan sebagai qullah Hajar (qullah dari negeri Hajar).

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله علىنبيّنا محمد و على آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين.

____________

Rabu, 15 Rabi'ul Awwal 1438 H / 14 Desember 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 08 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thahārah (Bagian 4)
~~~~~~~~
Tag : Hadits, Umum
Back To Top