Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai

وَ عَظْمُ الْمَيْتَةِ وَ شَعْرُهَا نَجَسٌ إِلّاَ اْلآدَمِى إِلّاَ اْلآدَمِى

Dan tulang hewan bangkai serta rambutnya adalah najis kecuali [tulang dan rambut] manusia, kecuali anak Adam/manusia.

(Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib)
〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM TULANG DAN RAMBUT DARI BANGKAI

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-10 yang masih membahas tentang seputar najis. Dimana sebelumnya telah dibahas tentang kulit bangkai.

Beliau melanjutkan:

قَال رَحِمَهُ اللّهُ:
((وَ عَظْمُ الْمَيْتَةِ وَ شَعْرُهَا نَجَسٌ إِلّاَ اْلآدَمِى))

((Dan tulang hewan bangkai serta rambutnya adalah najis kecuali [tulang dan rambut] manusia))

Ini adalah pendapat didalam madzhab Syāfi'ī bahwasanya tulang dari bangkai dan rambutnya hukumnya adalah najis.

Kita akan simpulkan bahwa bangkai secara umum adalah najis, berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan atas kalian bangkai." (QS Al-Maidah: 3)

Dan disana ada bagian-bagian dari bangkai yang akan kita jelaskan sedikit ;

⑴ Kulit bangkai

Ini kita sudah jelaskan bahwasanya:

✓Sebelum disamak, dia adalah najis.

✓Setelah disamak, dia adalah thāhir (suci) kecuali anjing dan babi.

⑵ Daging dan gajih bangkai

Dia adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama (para imam madzhab).

⑶ Rambut atau bulu bangkai selain anjing dan babi

Menurut pendapat di dalam madzhab Syafi'i adalah najis, sebagaimana pernyataan di atas.

Dan madzhab jumhur fuqaha dari Hanabilah dan Hanafiyyah serta Malikiyyah, dia adalah thāhir (suci).

Dan ini, wallāhu a'lam, pendapat yang lebih kuat.

Dalil ⑴
Firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:

ْوَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ

"Dan dari bulu domba dan bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebagai alat-alat rumah tangga (perkakas) dan perhiasan sampai waktu tertentu."

(QS An-Nahl: 80)

Di sini Allāh Subhānahu wa Ta'ālā menjelaskan tentang karunia dari Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kepada manusia bahwasanya bulu-bulu hewan tersebut bisa digunakan sebagai alat-alat rumah tangga ataupun perhiasan.

Dan ayat ini secara umum menjelaskan tentang bolehnya menggunakan bulu-bulu hewan tersebut, apakah dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.

Dalil ⑵

Bahwasanya segala sesuatu adalah boleh dan suci sampai ada dalil yang menunjukkan tentang kenajisannya dan tidak ada dalil khusus menunjukkan kenajisannya.

Dalil ⑶

Yang dimaksud dengan bangkai yang diharamkan adalah bagian-bagian yang memiliki indra perasa atau bisa bergerak sesuai dengan keinginan atau memiliki kehidupan.

Sementara rambut, bulu dan semisalnya dia tidak ada kehidupan di dalamnya (tidak dapat merasakan) maka dia tidaklah najis tetapi suci.

Bagian bangkai yang ke-4 yaitu:
⑷ Tulang, tanduk dan kuku bangkai.

Didalam madzhab Syāfi'ī dia adalah najis dan ini juga pendapat jumhur fuqaha dari Malikiyyah dan juga dari kalangan Hanābilah.

Kemudian bagian yang ke-5 yaitu

⑸ Bagian tubuh yang tersendiri yang dialiri oleh darah, seperti telinga, hidung, tangan.

Maka dia adalah najis berdasarkan ijma' para ulama.

⑹ Darah dan nanah dan semisalnya

Maka itu semua adalah najis dan masuk dalam makna najis itu sendiri.

Adapun penjelasan lebih rinci tentang darah maka akan dibahas pada tempatnya in syā Allāh Ta'āla.

Kemudian beliau melanjutkan:

((إِلّاَ اْلآدَمِى))

((Kecuali anak Adam/manusia))

Disini beliau ingin mengecualikan bangkai yang dia disana adalah suci.

Karena pada asalnya bangkai adalah najis, dikecualikan:

⑴ Maytatul ādamī (ميتة الآدمى), bangkai manusia.

Dia adalah suci baik dari kalangan muslim ataupun orang-orang kafir, sebagaimana keumuman firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam." (Al-Isra 70)

Disini konsekuensinya adalah anak Ādam (manusia) suci, baik hidup ataupun matinya.

⑵ Bangkai hewan laut (maytatul bahr, ميتة البحر)

Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala Beliau ditanya tentang air laut.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته

"Air laut itu suci (dan mensucikan) airnya serta halal bangkai hewannya."

(HR Mālik, Ash-hābus Sunan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbān, dan lain-lain)

⑶ Maytatus samak wal jarād (مَيْتَةُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ), bangkai ikan ataupun bangkai belalang

Ikan disini adalah ikan air tawar, adapun yang laut sudah kita jelaskan pada point sebelumnya.

Sebagaimana hadits Ibnu 'Umar, beliau berkata:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: َالْجَرَادُ وَ السَّمَكُ، وَالْكَبِدُ ، وَالطِّحَالُ

"Dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah; belalang dan ikan, hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Mājah)

⑷ Mā lā nafsa lahu sāilah (ما لا نفس له سائلة), hewan yang tidak memiliki aliran darah, seperti lalat, semut, lebah dan semisalnya.

Dalil:
Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhāri.

اذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينتزعه فإن في إحدى جناحية داء و الأخرى شفاء

"Apabila seekor lalat jatuh pada minuman kalian maka celupkanlah kemudian buanglah karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obatnya (penawarnya)."
(HR Bukhāri, Ahmad dan Ibnu Mājah)

Ini menunjukkan bahwasanya hewan yang tidak memiliki aliran darah maka dia adalah suci bangkainya.

Demikian yang bisa kita sampaikan. Kita lanjutkan pada halaqah selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و علي آله و صحبه و سلم
وآخر دعونا ان الحمد للّه رب العلمين.
____________

Jum'at, 17 Rabi'ul Awwal 1438 H / 16 Desember 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 10 | Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai
~~~~~
Tag : Hadits, Umum
Back To Top