Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (Bagian 3)

MATAN KITAB

وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ
وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Jenis yang suci namun dia tidak mensucikan, yaitu air musta'mal (air bekas) & air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda suci.

Air yang berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci
〰〰〰〰〰〰〰〰

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 3)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.

Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang berikutnya (yang ke-7).

Pada penjelasan kali ini penulis ingin menjelaskan bagian ke-3 dari jenis air dari sisi thaharahnya, yaitu "Jenis yang suci namun tidak mensucikan".

قال المصنف رحمه الله:
((وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))

((Jenis yang suci namun dia tidak mensucikan, yaitu air musta'mal (air bekas) & air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda suci))

Dua jenis ini termasuk air yang suci namun tidak mensucikan (thāhir ghairu muthahhir).

Disini Penulis menjelaskan tentang:

● PERTAMA
Air bekas (air musta'mal)

Apa yang dimaksud air bekas? Adalah air bekas cucian dari thahārah yang wajib. Misalnya:

• Wudhū' yang wajib
• Mandi yang wajib

Maka air bekas tersebut dikatakan sebagai air musta'mal, yang mana di dalam madzhab Syāfi'ī, air musta'mal ini termasuk air yang suci tapi dia tidak bisa mensucikan.

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwasanya:

√ Air musta'mal itu adalah tetap dia air mutlak selama tidak berubah warnanya, baunya maupun rasanya, yang bisa digunakan untuk bersuci.

Dalil:
Sebuah hadits dari Abū Daud rahimahullāh, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata,

اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

Bahwasanya salah seorang dari istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mandi dari sebuah bejana. Kemudian datang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berwudhu dari bejana tersebut (ingin mandi).

Berkata istri Beliau:

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya tadi saya itu junub (mandi junub)."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berkata:

"Sesungguhnya air itu tidak junub."

Ini adalah dalil bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan air bekas cucian (air musta'mal), bekas thahārah wajib dan digunakan untuk bersuci (berwudhū').

Dan ini menunjukkan bahwasanya pendapat jumhur-wallāhu a'lam-lebih rajih (lebih kuat), bahwasanya:

√ Air musta'mal selama dia masih bersifat sebagai air mutlak (yang tidak berubah warna, bau maupun rasanya) maka dia bisa digunakan untuk bersuci.

Wallāhu a'lam.

● KEDUA

Kemudian yang ke-2 yang disebutkan sebagai jenis air yang thāhir ghairu muthahhir (suci tapi tidak mensucikan) yaitu:

((وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))
((Air yang berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci))

Kita bisa lihat bahwasanya:

◆ ⑴ Yang tercampur adalah benda-benda suci.

Jika benda-benda najis maka dia tidak termasuk pada jenis ini.

◆ ⑵ Air mutlak tersebut berubah, baik warnanya, baunya maupun rasanya.

Salah satu dari sifat ini apabila berubah maka dia tercabut dari sifat mensucikan, maka dia termasuk jenis yang suci namun tidak mensucikan.

Contohnya: Air teh

Tatkala air mutlak kemudian dicampur teh maka berubah menjadi air teh, berubah warnanya, bau atau rasa maka air teh ini tidak dapat digunakan untuk berwudhū' atau bersuci.

Kemudian contoh lainnya misalnya:

• Air kopi
• Air susu
• Dan contoh-contoh yang lainnya.

Disebutkan oleh para ulama, diantara PATOKAN dalam perubahan tadi adalah:

• ⑴ Sebuah perubahan yang JELAS.

Jadi apabila perubahannya tidak jelas atau sangat sedikit sekali maka tidak merubah sifat air mutlak tadi, dari sifatnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Namun, apabila perubahannya itu jelas maka dia akan mencabut sifatnya dari sifat mensucikan menjadi sifat yang suci namun tidak mensucikan.

Kemudian yang kedua,

• ⑵ Perubahan tersebut disebabkan benda-benda suci yang DAPAT DIHINDARI.

Contohnya: teh, kopi.

Ini bisa dihindari. Apabila bercampur dengan benda-benda tersebut maka sifat air mutlak menjadi thāhir ghairu muthahhir (suci namun tidak mensucikan).

Apabila tercampur dengan benda-benda suci yang tidak dapat dihindari. Contohnya:

⑴ Air sungai yang tercampur dengan lumpur yang kemudian berubah warnanya, baunya maupun rasanya.

⑵ Mata air yang tercampur dengan daun-daun yang berguguran sehingga merubah sifat warnanya, baunya maupun rasanya.

Yang semua itu tidak dapat dihindari maka air tersebut TETAP pada sifat asalnya yaitu thāhir wa muthahhir (suci dan mensucikan).

Demikian yang bisa kita jelaskan pada jenis air yang ke-3 ini, kita cukupkan.

و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم

Sampai berjumpa pada halaqah berikutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____________

Selasa, 14 Rabi'ul Awwal 1438 H / 13 Desember 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abi Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 07 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (Bagian 3)
~~~~~
Tag : Hadits, Umum
Back To Top