Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

BENARKAH BILA SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH LEBIH DARI 100 HARI MAKA JATUH TALAK?

📥 Pertanyaan 📥

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan, Ustadz saya mau tanya.
Bagaimana hukumnya jika suami tidak bekerja (belum mendapat pekerjaan lagi), sudah sekitar 5 bulan. 

Sekarang saya berjualan di rumah dengan penghasilan yang hanya cukup untuk rokok suami saya dan jajan anak saya saja.

Saya pernah mendengar jika suami tidak menafkahi lebih dari 100 hari, otomatis jatuh talak apakah itu benar...? Bagaimanakah sikap saya yang seharusnya secara syari'at dalam menghadapi suami dan cara apa yang terbaik untuk menasehatinya, Ustadz...? 

Mohon pencerahan & nasehatnya, Ustadz. Jazaakallahu khayran atas penjelasannya, Ustadz. 

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

📤 Jawaban 📤

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

TIDAK BENAR jika akan langsung jatuh talak, selama suami belum menceraikan maka talak tidak jatuh. 

Nasehatilah suami baik-baik untuk bekerja seadanya, apakah itu jualan ala kadarnya atau apapun itu selama halal meskipun sedikit.

Jika masih tidak digubris nasehat tersebut mintalah tolong kepada mertua, kepada orang-orang yang disegani oleh suami untuk menyuruhnya mencari pekerjaan halal seadanya agar bisa memberikan nafkah kepada anak istri. Tidak harus bergaji besar, tidak harus menjadi pegawai atau pengusaha.

Allah ta'ala befirman :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

2-وَعَنْ اَبِى عَبْدِاللهِ الزُّبَيْرِبنِ العَوَّامِ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لأَنْ يَأْخُذَ اََحَدُكُمْ اَحْبُلَهُ ثُمَّ يَاْتِى الْجَبَلَ فَيَاْتِىَ بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِخِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ اَعْطَوْهُ اَوْ مَنَعُوْهُ.

Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah bersabda: 
“Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. (HR. Bukhari : 1471).

Jangan lupa mendo'akan kebaikan serta rizqi bagi suami, dan agar diberikan kekuatan untuk meninggalkan rokok, karena rokok itu haram baik menurut ahli medis, maupun ahli agama, demikian pula dilarang oleh negara. 

Wallahu a'lam

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

📆 Selasa, 29 Shafar 1438 H / 29 November 2016 M

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Tag : Tanya Jawab
Back To Top