Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak

فصل) وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما

Terjemah: Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.

(Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib)
〰〰〰〰〰〰〰

KULIT BANGKAI YANG DISAMAK

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-9 dari pembahasan Matan Abū Syujā' Asy-Syāfi'iy rahimahullāh.

Pada pembahasan yang lalu kita telah menjelaskan tentang pembagian air di dalam madzhab Syāfi'iy, (yaitu):

⑴ Air thahūr, yaitu air yang suci dan mensucikan (air mutlak). Contohnya: air hujan, air danau dan lain-lain.

⑵ Air yang thahūr yang makrūh, yaitu air yang suci dan mensucikan namun dia makruh penggunaannya. Contohnya air musyammas.

Dan kita telah jelaskan bahwasanya pembagian ini adalah khusus didalam madzhab Syāfi'iy, namun tidak disepakati oleh jumhur ulama.

⑶ Air yang thāhir (suci) namun tidak dapat digunakan untuk mensucikan. Misalnya: minuman teh, minuman kopi dan lain-lain.

⑷ Air najis, yaitu air yang tercampur dengan benda-benda yang najis.

Kemudian disini Penulis rahimahullāh akan menyebutkan tentang "Hukum kulit bangkai yang disamak".

Pembahasan tentang "Kulit" setelah pembahasan "Pembagian Air" karena kulit pada zaman dahulu itu adalah media yang banyak sekali digunakan untuk menampung air, yaitu dengan membuat kantung-kantung air dari kulit.

Oleh karena itu beliau membahas tentang kulit setelah pembahasan tentang air.

قال المصنف رحمه الله تعالى:
((فصل: وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما))

((Pasal: Dan kulit-kulit bangkai (bangkai secara umum) yang dia itu menjadi suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing dan babi))

⇒ Disini beliau ingin menjelaskan bahwasanya beliau memulai dengan pembahasan yang baru

Karena anjing dan babi dalam Madzhab Syāfi'ī najisnya adalah najis 'ayni (najis secara zatnya), baik semasa hidup apalagi terlebih setelah menjadi bangkai.

((وما تولد منهما أو من أحدهما))

((Dan apa saja yang lahir dari keduanya (peranakan dari keduanya) atau salah satunya))

Jadi, misal induk jantannya adalah anjing dan induk betinanya hewan lain (misalnya kambing) maka peranakannya mengikuti hukum dari hukum anjing tadi.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā,

Hewan sebagaimana yang kita ketahui ada;

⑴ Hewan yang hidup di laut (hewan laut).

√ Hewan laut seluruhnya suci dan bangkainya pun suci dan halal untuk dimakan.

⑵ Hewan yang hidup di darat (hewan darat).

Di sana ada,

• ⒜ Hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya, seperti: sapi, kambing dan lain sebagainya.

√ Apabila disembelih dengan aturan & cara yang syar'i maka dagingnya adalah halal dan yang disembelih tersebut adalah suci.

√ Namun apabila hewan tersebut tidak disembelih dengan cara yang syar'i atau mati sendiri, baik disengaja atau tidak disengaja maka hukumnya menjadi hukum bangkai dan dia menjadi najis.

• ⒝ Hewan yang tidak diperbolehkan untuk dimakan dagingnya, seperti: harimau, keledai yang jinak dan seterusnya.

√ Selama hewan tersebut masih hidup maka dia adalah thāhir (suci) walaupun tidak boleh dimakan dagingnya.

√ Apabila dia mati, baik dengan cara disembelih ataupun mati sendiri maka hukumnya menjadi hukum bangkai.

Oleh karena itu, seluruh bangkai adalah najis dan haram dimakan dagingnya KECUALI ikan dan belalang.

Mengenai bagian-bagian bangkai kita akan bahas, diantaranya tentang:

⑴ DAGING BANGKAI

Hukum daging bangkai adalah najis dan haram dimakan berdasarkan ijma' para ulama.

⑵ KULIT BANGKAI

Kulit bangkai yang belum disamak maka hukumnya adalah najis sebagaimana yang disepakati oleh para Imām Madzhab yang empat, bersepakat bahwasanya hukumnya adalah najis.

Kemudian, kulit bangkai yang telah disamak, disana ada beberapa pendapat para ulama namun yang paling kuat adalah 2 pendapat:

● Pendapat Pertama

Bahwasanya kulit bangkai menjadi suci setelah disamak KECUALI kulit anjing dan babi.

Jadi, semua kulit bangkai apapun menjadi suci setelah disamak.

Ini adalah pendapat Madzhab Syāfi'ī sebagaimana yang telah kita bacakan dia atas dan juga pendapatnya Hanafiyah, akan tetapi berbeda di dalam masalah kulit anjing.

Dan juga ini adalah pendapat sebagian para shahābat.

◆ Dalil:

⑴ Hadits Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ؛ فَقَدْ طَهُرَ

"Apabila kulit-kulit itu telah disamak maka dia telah menjadi suci." (HR Muslim)

⑵ Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang lain manakala Beliau melihat kambing yang ditarik oleh para shahābat.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لو أخذتم إهابها. فقالوا : إنها ميتة ، فقال : يطهرها الماء والقرظ

"Jikalah kalian mengambil kulitnya."

Kemudian para shahābat berkata, "Sesungguhnya hewan tersebut adalah bangkai."
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallampun bersabda, "Air dan daun qarazh itu akan membersihkan (kulit dari bangkai tersebut)."
(HR Abū Dāwūd dengan sanad yang hasan)

Al-Qarazh adalah sejenis daun yang bentuknya kasar yang banyak digunakan untuk proses samak.

● Pendapat Kedua

Bahwasanya proses samak hanyalah mensucikan kulit bangkai hewan-hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya, seperti sapi, kambing dan lain sebagainya.

Adapun hewan yang tidak boleh dimakan maka tetap hukumnya-walaupun sudah disamak-maka hukumnya najis.

Ini adalah pendapat jumhur dari Malikiyyah, Hanabilah dan lain-lain, juga pendapat Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Bāz rahimahullāh, dan pendapat Syaikh 'Utsaimin dengan dalil hadits di atas yaitu bangkai (yang dimaksud disitu adalah bangkai kambing).

Oleh karena itu mereka mengkhususkan bangkai yang diperbolehkan atau menjadi suci itu adalah bangkai dari hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Kemudian kita akan sedikit membahas tentang "Samak" (addibāgh).

Samak adalah sebuah proses mensucikan/membersihkan kulit.

Oleh karena itu kata Al-Khātib Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtāj, beliau mengatakan  bahwasanya:

Dibāgh (proses samak) itu adalah:

نزع فضول الجلد وهي مائيته ورطوباته التي يفسده بقاؤها

"Menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada kulit (baik itu lemaknya, darahnya dan lain-lain) yang cairnya ataupun yang lembab/basahnya, yang mana kalau ada maka kulit tersebut akan menjadi rusak."

Jadi, proses samak adalah proses penghilangan kotoran-kotoran yang ada pada kulit dengan menambahkan zat-zat tertentu, apakah zat itu nabati, hewani ataupun zat yang sekarang dipakai (zat kimia) yang bisa menghilangkan kotoran dari kulit baik darahnya, lemaknya dan lain sebagainya.

Jadi, salah satu ciri bahwasanya proses penyamakannya itu bagus adalah apabila kulit tersebut ditaruh didalam air maka dia tidak akan berbau dan tidak akan menjadi busuk. Ini adalah contoh kulit yang baik.

Dan tidak cukup pengeringan kulit tersebut hanya dengan ditaruh di bawah sinar matahari, tapi harus dengan proses dan tahapan-tahapan yang dikenal di dalam proses penyamakan.

Sehingga kulit tersebut menjadi suci setelah disamak, kemudian dicuci maka kulit tersebut menjadi suci.

Demikian.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
____________

Kamis, 16 Rabi'ul Awwal 1438 H / 15 Desember 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 09 |  Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak
~~~~~~~~
Tag : Hadits, Umum
Back To Top