Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

HUKUM MENGIRIM SURAT AL-FATIHAH KEPADA SI MAYIT

📥 Pertanyaan 📥

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Afwan ustadz, apakah hal berikut ada tuntunannya:

1. Guru mengaji di tempat saya, setelah pembukaan, membaca Al- Fatihah untuk siapa saja yang terlibat dalam pengajian itu (dengan menyebut nama). 

2. Suami saya juga mengajarkan untuk menghadiahkan/mengirim Al- Fatihah untuk orang tertentu yang sudah meninggal (sebut namanya) dengan menyebut illa ruhi wa jasadi lalu nama orang yang mau dihadiahi. 

3. Jika tidak ada tuntunannya, lalu bagaimana yang benar Ustadz?
Jazakallahu khairan.

(Sahabat BiAS  T06 G-46)

📤 Jawaban 📤

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang benar, si Fulan yang baca Al-Qur'an/Al-Fatihah, maka ia yang dapat pahalanya, BUKAN ORANG LAIN.

Demikian pula jika si Fulan berbuat dosa, maka ia yang menanggung dosanya, bukan orang lain. Maka masing-masing manusia hanya akan memperoleh apa yang ia usahakan. 

Allah ta'ala berfirman :

(أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)

“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 38-39).

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Wallahu a'lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

📆 Rabu, 08 Rabi'ul Awwal 1438 H / 07 Desember 2016 M

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Tag : Tanya Jawab
Back To Top