Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Hukum Bersiwak- Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Siwak

فصل: والسواك مستحاب في كل حال، إلا بعد الزوال للصائم، و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره، و عند الإستيقاظ من النوم، وعند القيام الصلاة

Dan bersiwak hukumnya mustahāb dalam setiap waktu,  kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. 

Bersiwak itu pada tiga keadaan dimana dia sangat dianjurkan: 
① Pada saat mulut berubah menjadi bau disebabkan azmin atau sebab lainnya. 
② Pada saat bangun tidur
③ Pada saat hendak melaksanakan shalat

(Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib)
➖➖➖➖➖➖➖

بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد. 

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-13 ini, Penulis rahimahullāh melanjutkan pembahasan tentang siwak. 

قال المصنف: 
((فصل: والسواك مستحاب في كل حال، إلا بعد الزوال للصائم، و هو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره، و عند الإستيقاظ من النوم، وعند القيام الصلاة)) 

Para Sahabat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, ada beberapa point yang akan kita simpulkan dalam masalah siwak kali ini. 

■ PERTAMA | APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SIWAK? 

Siwak adalah nama akar atau ranting dari pohon yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan gigi dan mulut. 

Dan yang terbaik-dikatakan oleh para ulama-adalah dari pohon al-arak. Namun pohon lain pun bisa digunakan dengan syarat : 

✓Seratnya lembut. 
✓Dapat membersihkan. 
✓Tidak berjatuhan pada saat digunakan. 

Secara umum dikatakan, siwak adalah alat yang digunakan untuk bersiwak atau membersihkan mulut. 

■ KEDUA | HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK

Berkata Muallif (Penulis) rahimahullāh di dalam matannya: 

((والسواك مستحاب في كل حال)) 

((Dan bersiwak hukumnya mustahāb/sangat dianjurkan/sunnah dalam setiap waktu)) 

Ini adalah pendapat madzhab Syāfi'ī dan juga pendapat madzhab jumhūr ulama bahwa hukumnya mustahāb (sunnah) dan sangat dianjurkan. 

Dan disana ada pendapat yang lain yang lemah bahwasanya mengatakan siwak hukumnya adalah wajib, ini pendapat Imām Dāwūd Azh-Zhāhiri. 

Para Sahabat rahimakumullāh, 

Bersiwak termasuk sunnah yang sangat disukai dan sering dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Bahkan tatkala menjelang wafat Beliau, Beliau masih memiliki keinginan untuk bersiwak sehingga mengisyaratkan kepada 'Āisyah bahwasanya Beliau ingin bersiwak. 

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim menghidupkan sunnah ini dan tidak melecehkan atau menghina orang-orang yang menghidupkan sunnah ini, yaitu yang mereka bersiwak disetiap waktunya. 

Dan hendaknya bagi orang yang bersiwakpun untuk menjaga adab-adab di dalam menggunakan siwaknya. 

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda mengenai keutamaan siwak : 

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ وَ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

"Bahwasanya siwak itu adalah kebersihan bagi mulut dan mendatangkan keridhaan dari Rabb." (Hadits shahīh, diriwayatkan oleh Imām Ahmad)

Dalam hadits yang lain, Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan : 

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

"Seandainya tidak memberatkan umatku maka niscaya sudah aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada saat setiap akan berwudhū'." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Bukhāri dan Muslim di dalam hadits yang lain : 

عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ 

"Pada saat setiap akan melaksanakan shalat."

⇒ Ini menunjukkan bagaimana Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat menekankan pentingnya untuk bersiwak dan membersihkan mulut dari kotoran dan bau. 

Kenapa? Karena kata Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, seandainya tidak memberatkan maka Beliau akan wajibkan.

■ KETIGA | HUKUM BERSIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

Di dalam matan, mushannif mengatakan :

((إلا بعد الزوال للصائم)) 

((Siwak itu adalah mustahāb/sunnah kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa)) 

⇒ Tergelincirnya matahari maksudnya adalah pada saat masuk waktu Zhuhur. 

Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan Hanbali; bahwa orang yang berpuasa apabila masuk waktu dzuhur maka makruh bagi mereka untuk bersiwak bagi mereka. 

Dalil hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam : 

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ 

"Bau mulutnya orang yang berpuasa adalah lebih baik disisi Allāh daripada bau minyak wangi yang terbuat dari misk." (HR Bukhāri dan Muslim)

Dan kata mereka, bau mulut itu terjadi mulai siang dan sore. 

⇒ Dan ini adalah pujian dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla terhadap orang yang berpuasa dan keutamaan mereka (orang yang berpuasa). 

Maka tidak selayaknya dihilangkan bau tersebut karena bau tersebut memiliki keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits. 

Sebagaimana para syuhadā, mereka dikuburkan dengan darah-darah mereka tanpa dibersihkan terlebih dahulu. 

Kenapa? Karena darah-darah tersebut memiliki keutamaan di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Ini adalah sisi pendalilan mereka. 

Namun, yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya hukumnya adalah sunnah baik pagi maupun sore atau kapan saja. 

Dan tidak ada dalil yang kuat (jelas) yang menunjukkan tentang makruhnya bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. 

■ KEEMPAT | WAKTU-WAKTU YANG DIANJURKAN UNTUK BERSIWAK

Bersiwak dianjurkan pada setiap waktu, sebagaimana sudah kita sebutkan di awal pembahasan. 

Namun disana ada waktu-waktu yang amat sangat dianjurkan karena pada waktu-waktu tersebut mulut seseorang menjadi bau. 

Berkata Mushannif di dalam matannya: 
((وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا)) 

((Bersiwak itu pada 3 keadaan dimana dia amat sangat dianjurkan)) 

• ⑴ 
((عند تغير الفم من أزم وغيره))

((Pada saat mulut berubah menjadi bau disebabkan azmin* atau disebabkan sebab-sebab yang lainnya)) 

*Azmin adalah seorang yang diam cukup lama atau tidak makan dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan mulutnya bau. 

⇒ Maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak. 

• ⑵ 
((و عند الإستيقاظ من النوم)) 

((Pada saat bangun dari tidur)) 

Sebagaimana kita tahu, kebanyakan orang pada saat bangun tidur maka mulutnya menjadi bau. 

⇒ Maka pada saat ini amat sangat dianjurkan untuk bersiwak atau membersihkan mulutnya. 

Pada point ⑴ dan ⑵ ini adalah aplikasi dari hadits Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya siwak adalah : 

السِّوَاكُ مطهرة لِلْفَمِ 

"Sebagai pembersih dari mulut seseorang."

• ⑶ 

((وعند القيام الصلاة)) 

((Pada saat seseorang hendak melaksanakan shalat)) 

⇒ Maka amat sangat dianjurkan untuk bersiwak. 

Begitu juga pada ibadah yang lainnya seperti berwudhū' sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhāri dan Muslim. Juga ibadah membaca Al-Qurān dan ibadah-ibadah yang lainnya. 

Hendaknya setiap Muslim bersiwak dan membersihkan mulutnya agar mulutnya tidak menjadi bau, karena bau mulut seseorang itu akan mengganggu orang lain dan yang ada di sebelahnya. 

Dan ketahuilah, segala sesuatu yang mengganggu oranglain maka dia juga mengganggu para malaikat. 

Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda : 

فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بنو آدمَ 

"Karena sesungguhnya para malaikat itu dia terganggu dengan apa-apa yang membuat anak Ādam (manusia) terganggu." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tatkala ada seseorang yang masuk ke dalam masjid yang mana dia mulutnya bau bawang, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa malaikat terganggu dengan apa-apa yang terganggu olehnya anak Ādam. 

■ KELIMA | SIKAT GIGI YANG BANYAK DIGUNAKAN, APAKAH DIA MEMILIKI KEUTAMAAN YANG SAMA ATAU MASUK PADA KEUTAMAAN SIWAK? 

Disini ulama bersepakat bahwa: 
◆ Yang terbaik digunakan untuk bersiwak adalah akar dari pohon al-arak, karena dia: 

✓Memiliki zat-zat yang sangat bermanfaat dan juga menghilangkan bau yang tidak sedap. 

✓Bisa mengeluarkan bau yang sedap bagi orang yang memakainya. 

Akan tetapi, dikatakan oleh para ulama bahwasanya semua yang dapat menghilangkan kotoran dan bau dari mulut, maka dia termasuk ke dalam keutamaan bersiwak. 

Demikian yang bisa disampaikan. 

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد
____________

Rabu, 20 Rabi'ul Akhir 1438H / 18 Januari 2017M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 13 | Hukum Bersiwak- Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Siwak
-----------------------------------

Tag : Hadits
Back To Top