Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis

بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد. 

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-11.

Yang mana pada halaqah kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najāsah. 

■ MASALAH PERTAMA | HUKUM MENGHILANGKAN NAJIS

Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: 

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ 

"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)." 
(QS Al-Muddatstsir: 3)

Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ 

"Kebanyakan adzab/siksa di dalam kubur adalah disebabkan karena kencing."
(Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim) 

⇒ Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut. 

■ MASALAH KEDUA | MACAM-MACAM NAJIS

Maksudnya disini adalah; akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya. 

• ⑴ BANGKAI

Bahwasanya bangkai adalah najis. Dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqah sebelumnya). 

• ⑵ DAGING BABI

Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: 

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Atau daging babi karena itu adalah najis." 
(QS Al-An'ām: 145)

• ⑶ KENCING DAN KOTORAN ANAK ĀDAM (MANUSIA)

Para ulama sepakat tentang kenajisannya. 

• ⑷ KENCING DAN KOTORAN HEWAN

Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti: kambing, sapi dan kelinci, apakah kotoran dan kencingnya najis. 

✓Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir). 

Ini adalah pendapat Imām Mālik dan Imām Ahmad. 

◆ Dalil: 

Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka. 

(Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi) 

Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum. 
Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis. 

• ⑸ AIR LIUR ANJING

Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis. 

◆ Dalil: 

Sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah. 

• ⑹ DARAH

Adapun darah hāidh dan nifās maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama. 

Sedangkan darah yang lainnya, menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat. 

Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir), sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat. 

Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis. 

Adapun pendapat didalam madzhab Syāfi'īyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya. 
✓Jika banyak dia najis. 
✓Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw). 

• ⑺ CAIRAN MADZI 

Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.

Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhū'. 

• ⑻ CAIRAN MANI

Disebutkan oleh sebagian para ulama termasuk perkara najis. 

✓Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis. 

• ⑼ CAIRAN WADHI

Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis. 

• ⑽ KHAMR

Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci). 
✓Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci). 

Demikianlah sekilas beberapa perkara yang termasuk perkara-perkara yang disebutkan oleh para ulama tentang kenajisannya. 

Dan in syā Allāh pada halaqah berikutnya kita akan kembali membacakan matan (teks) dari penulis Abū Syujā'. 

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
____________

Senin, 18 Rabi'ul Akhir 1438H / 16 Januari 2017M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 11 | Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis
-----------------------------------

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS
Tag : Hadits
Back To Top