Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

Hadits ke-1 | Hak Sesama Muslim (bagian 2)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ." رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Abū Hurairah Radhiyallāhu 'anhu ia berkata: Rasūlullāh Salallāhu 'Alayhi Wa sallam bersabda:  “Hak seorang Muslim terhadap sesama Muslim itu ada 6:
⑴ Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam.
⑵ Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya.
⑶ Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat.
⑷ Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillāh’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallāh’.
⑸ Jika ia sakit maka jenguklah.
⑹ Dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”

(HR Imam Muslim nomor 4023, versi Syarh Muslim nomor 2162)
➖➖➖➖➖➖➖

HAK SESAMA MUSLIM (BAGIAN 2)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Para ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kita kemarin. Sekarang kita sampai pada hak yang ke-2 dari 6 hak seorang Muslim terhadap yang lainnya.

■ HAK KEDUA

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

"Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya."

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya.

Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah karena dalam hadits disebutkan:

وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah) maka ia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya”

(HR Ahmad nomor 6978)

Ini menunjukkan bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan:

◆ Jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir.

● Contoh Kemungkaran

⑴ Dalam walimah tersebut ada ikhtilat (campur laki-laki dengan wanita).

Sementara kita tahu seorang wanita (ibu-ibu) tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias/bersolek dengan seindah-indahnya (secantik-cantiknya) kemudian bercampur baur dengan laki-laki, akhirnya dilihat oleh lelaki yang lain.

⇒ Bisa jadi dia tidak memakai jilbab (terbuka auratnya) maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimah.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang.

⑵ Ada khamr/bir/wine yang disebarkan.

Maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

⑶ Menanggap penyanyi dangdut.

Penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

⑷ Yang diundang hanyalah orang-orang kaya.

⇒ Orang-orang miskin dan orang-orang sekitar (tetangga) tidak diundang maka ini adalah syarruth tha'am (makanan yang terburuk).

Kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan:

◆ Tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat (sepupu atau keluarga dekat) kita maka:

• Dari sisi walimahnya, kita tidak wajib hadir.

• Tetapi dari sisi dia adalah kerabat, maka kita hendaknya hadir.
⇒ Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat.

⇒ Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

■ HAK KETIGA

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْه

"Jika dia minta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia."
⇒ Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya.

Ada seorang shahābat yang mengatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامة الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

"Kami membai'at Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa shalat, membayar zakat dan menasihati setiap Muslim."

(HR Bukhari nomor 493, versi Fatul Bari nomor 524, HR Muslim nomor 83, versi Syarh Muslim nomor 56)

Namun kata para ulama:

• Menasihati seorang Muslim secara kita yang mulai maka hukumnya SUNNAH.

• Tetapi jika dia datang minta kepada kita nasihat maka WAJIB bagi kita untuk menasihatinya.

Terkadang seorang Muslim datang kepada kita punya permasalahan dan minta nasihat maka kita kalau mampu kita nasihati, jangan kita pelit dengan nasihat.

⇒ Kalau kita mampu menasihati maka kasih pengarahan berdasarkan pengalaman kita dan berdasarkan dalil.

Atau ketika seorang datang pada kita mengatakan :

"Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antumkan mengenal orang tersebut."

Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas: orang ini bagaimana kebaikannya dan keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia.

Ini namanya benar-benar kita seorang nāshih, benar-benar memberi nasihat bagi saudara kita.

Nasihat itu artinya apa?
(Yaitu) ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.

■ HAK KEEMPAT

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ

"Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan 'alhamdulillāh' maka jawablah dengan 'yarhamukallāh'."

Pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

■ HAK KELIMA

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَ إِذاَ  مَرِضَ فَعُدْهُ

"Jika dia sakit maka jenguklah dia."

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah.

⇒ Artinya orang sakit tidak harus semua orang mengunjungi, tidak. Tetapi jika sebagian orang sudah mengunjungi maka sudah cukup.

Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang.

Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, bawa oleh-oleh buat dia.

Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar (pingsan), maka kita kunjungi dia, tidak jadi masalah.

Karena paling tidak kita bisa do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allāh tahu kita sudah mengunjungi dia.

Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita:

"Tadi si Fulān mengunjungimu."
⇒ Maka ini akan menyenangkan hatinya.

"Ternyata si Fulān perhatian sama saya."
⇒ Sehingga dia tidak jadi berburuk sangka.

Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia, dan ini menyenangkan hati keluarganya.

■ HAK KEENAM

وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ

"Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya."

Dan kita tahu bahwasanya seorang yang Muslim tatkala meninggal juga dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga yang menshalatkannya akan mendapatkan pahala 1qirath.
⇒ 1 qirath seperti gunung Uhud.

Dan orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya lalu menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath.
⇒ Yaitu masing-masing qirath besarnya seperti gunung Uhud.

~~~
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنْ الْأَجْرِ وَمَنْ تَبِعَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَعَدَ حَتَّى يُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ الْأَجْرِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَعْظَمُ مِنْ أُحُدٍ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengikuti jenazah, lalu menshalatinya kemudian pulang, baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang mengikutinya, lalu menshalatinya, kemudian duduk hingga selesai dari penguburannya, baginya pahala dua qirath, masing-masing dari keduanya lebih besar dari gunung Uhud."

HR Nasa'i 1970, versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh nomor 1997
~~~

Demikian saja, kita lanjutkan pada hadits berikutnya pada pertemuan esok hari.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___________

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Muharram 1438 H / 25 Oktober 2016 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-1 | Hak Sesama Muslim (bagian 2)
~~~~~~ 
Tag : Hadits
Back To Top