Blog ini berisi artikel hasil copy paste dari grub whatsup, telegram, facebook, dan lain-lain untuk mengingatkan diri saya sendiri. Semoga Bermanfaat

PERKARA-PERKARA YANG MENGHARUSKAN MANDI

بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, و بعد. 

Para Sahabat sekalian, para anggota Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-20 ini kita akan membahas pasal yang terbaru yaitu tentang thahārah yang ke-2 yaitu "Al-Ghusl (mandi)". 

قال المصنف: 
((والذي يوجب الغسل ستة أشياء: ثلاثة تشترك فيها الرجل والنساء)) 

((Dan perkara-perkara/sebab-sebab yang membuat seseorang wajib untuk mandi ada 6 perkara: yang mana 3 sebab/perkara berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita)) 

Al-Ghusl (mandi) dengan mencuci seluruh badan hukumnya adalah wajib bagi orang-orang yang sudah mukallaf (orang-orang yang sudah berlaku wajib hukum shalat baginya), apabila terdapat sebab-sebabnya. 

Dalil: 
• Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: 

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ 

"Dan apabila kalian junub maka bersucilah (mandilah)." (Al-Māidah 6)

Definisi beberapa istilah yang dipakai diantaranya: 

⑴ AL-GHUSLU (الغسل) 

لغة: إفاضة الماء على شيئ 

Secara bahasa: menumpahkan air pada sesuatu

إصتلاحا: تعميم البدن بالماء بنية معتبرة 

Secara istilah: meratakan air di seluruh permukaan badan dengan niat yang dianggap/diperbolehkan oleh syari'at. 

⑵ AL-JANĀBAH (الجنابة) 

لغة: البعد 

Secara bahasa: jauh

إصتلاحا: إنزال المنى أو التقاء الختانين

Secara istilah: keluarnya air mani dan bertemunya 2 khitan (kemaluan laki-laki & kemaluan wanita) 

Disebut sebagai al-janābah (junub) karena hal itu menyebabkan seseorang terjauh (menjauh) dari shalat, karena dilarang orang yang junub untuk melaksanakan shalat. 

Pembahasan Penulis dalam masalah ini ada 2 bagian: 

■ BAGIAN PERTAMA 

Sebab-sebab yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. 

قال المصنف: 
((ثلاثة تشترك فيها الرجل و النساء)) 

((Tiga sebab/perkara yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita)) 

● SEBAB PERTAMA

قال المصنف: 
((التقاء الختانين)) 

((Bertemunya 2 khitān)) 

⇒ Yang dimaksud 2 khitan adalah kemaluan laki-laki & kemaluan wanita. 

Maka apabila telah bertemu antara 2 khitan maka wajib hukumnya untuk mandi junub, yaitu apabila seseorang telah melakukan jima', baik dia keluar cairan mani atau tidak keluar cairan mani. 

Maka apabila sudah bertemu, secara otomatis maka hukumnya adalah wajib. 

Dan ini adalah kesepakatan (ittifāq) para Imam Madzhab yang 4 dan diriwayatkan bahwa hal itu adalah ijma' para ulama. 

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau berkata: 

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم) 

"Apabila seseorang telah duduk di antara cabang wanita yang 4* dan telah bertemu antara khitan dengan khitan** maka telah wajib hukum mandi, walaupun tidak keluar cairan mani." 

(HR Muslim) 

*maksudnya adalah telah berhubungan dengan wanita tersebut

** 2 khaitan yaitu kemaluan laki-laki & kemaluan wanita

Ada beberapa catatan tambahan dalam masalah ini; 

⑴ Apabila hanya bersentuhan antara kemaluan wanita dengan kemaluan laki-laki tanpa masuk ke dalamnya dan tanpa keluar air mani maka tidak wajib mandi. 

Ini dikatakan ijma' oleh Imam Nawawi, Ibnu Qudāmah dan Imam Asy-Syaukāni didalam masalah ini. 

⑵ Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam dubur wanita atau dubur laki-laki maka wajib mandi. 

Hal ini merupakan kesepakatan Imam Madzhab yang 4 dan perbuatan ini termasuk perbuatan DOSA BESAR yang pelakunya wajib bertaubat.

Bahkan jikalaupun istrinya maka ini adalah perbuatan dosa besar karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seorang suami mendatangi istri lewat duburnya. 

⑶ Wajibkah seseorang yang dia itu junub kemudian dia langsung mandi? 

Imam Nawawi menukilkan ijma' dalam masalah ini bahwa TIDAK WAJIB seseorang untuk bersegera mandi dari janabah. 

Namun apabila seseorang bersegera untuk bersuci maka itu adalah lebih afdhal dan itu lebih baik bagi dia. 

● SEBAB KEDUA

قال المصنف: 
((و إنزال المني)) 

((Keluarnya air mani)) 

Dan ini berlaku baik laki-laki maupun wanita. 

Apabila keluar cairan mani baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, sengaja ataupun tidak sengaja, disertai rasa nikmat ataupun tidak, maka wajib hukumnya untuk mandi junub.

Seseorang yang tidak sadar kemudian dia mendapatkan cairan mani ada pada celananya dan telah kering, maka hal itu juga telah mewajibkan dia untuk mandi manakala dia mengetahui bahwasanya hal itu adalah cairan mani yang keluar dari dirinya. 

Dan ini dikuatkan oleh jumhūr (mayoritas) ulama. 

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam manakala Beliau berkata: 

إِنَّمَا الْمَاءُ بِاْلمَاءِ

"Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air." (HR Muslim) 

⇒ Maksudnya bahwa air mandi janabah itu disebabkan karena keluarnya air mani. 

● SEBAB KETIGA

قال المصنف: 
((الموت)) 

((Kematian)) 

Baik laki-laki maupun wanita. 

Apabila seorang Muslim meninggal dunia maka wajib dimandikan. 

Dan hukumnya menjadi fardhu kifāyah, yaitu wajib bagi kaum muslimin, apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin yang lain maka gugur kewajiban itu bagi kaum muslimin yang lainnya. 

Dalil: Manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda mengenai putri Beliau yang meninggal dunia, yaitu Zainab radhiyallāhu Ta'āla 'anhā: Beliau mengatakan: 

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ 

"Mandikanlah dia (Zainab) sebanyak 3 kali atau 5 kali ataupun lebih." (HR Khamsah) 

■ BAGIAN KEDUA 

قال المصنف: 
((و ثلاثة يختص بها النساء)) 

((Dan ada 3 perkara yang dia khusus untuk wanita/berlaku hanya untuk wanita)) 

((و هي: الحيض، والنفاس، و الولادة)) 

((Yaitu: darah haidh, darah nifas, darah karena melahirkan)) 
⑴ DARAH HAIDH

Maksudnya, apabila seseorang telah selesai dari hāidh maka wajib bagi dia untuk mandi. 

Berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda kepada Fāthimah Binti Abi Jahsy: 

إذا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وإذا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّي

"Apabila datang haidh maka tinggalkanlah shalat dan apabila haidh telah berhenti maka mandilah dan shalatlah." 
(HR Bukhari dan Muslim) 

⑵ DARAH NIFĀS

Hukum darah nifas secara umum sama dengan hukum darah hāidh. 

إصتلاحا: الدم خارج من المرأة بسبب الولادة

Secara istilah nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita disebabkan karena kelahiran. 

Darah yang keluar yang berkaitan dengan nifas ini adalah darah yang keluar setelah kelahiran seorang wanita. 

Dan ini disepakati oleh para ulama hukumnya adalah hukum darah nifas. 

Adapun darah yang keluar 1 atau 2 hari sebelum melahirkan atau darah yang keluar pada saat melahirkan & sebelum keluar janin, maka para ulama berbeda pendapat; apakah darah tersebut termasuk darah nifas atau termasuk darah istihādhah. 

√ Bagi yang mengatakan bahwasanya itu adalah darah nifas maka berlaku hukum nifas, diantaranya; gugur kewajiban shalat. 

√ Dan bagi yang mengatakan bahwasanya itu bukan darah nifas, melainkan darah istihādhah atau darah yang fasād (rusak) maka tidak gugur kewajiban shalat. 

Yang ketiga yang disebutkan oleh penulis yaitu, 

⑶ DARAH PADA SAAT MELAHIRKAN

Dan ini adalah pendapat dalam Syāfi'iyyah sehingga disebutkan Penulis matan tersebut karena pendapat Syāfi'iyyah: 

◆ Bahwa darah yang keluar pada saat melahirkan & sebelum keluarnya janin adalah darah istihādhah dan tidak termasuk darah nifas, artinya tidak gugur kewajiban shalat. Namun darah tersebut menyebabkan seorang wanita wajib untuk mandi. 

Dan penjelasan darah wanita ini akan dibahas pada babnya, in syā Allāh Ta'āla. 

Semoga kita tetap bersemangat untuk mempelajari perkara di dalam agama kita karena berkaitan dengan akhirat kita. 

Karena diriwayatkan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya Beliau bersabda: 

إِنَّ اللهَ يَبْغُضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ صَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيْفَةٍ بِاللَّيْلِ حِمَارٍ بِالنَّهَارِ عَالِمٍ بِأَمْرِ الدُّنْيَا جَاهِلٍ بِأَمْرِ الْآخِرَةِ

"Sesungguhnya Allāh membenci orang-orang yang sombong lagi kasar, suka bertengkar, berteriak di pasar bagaikan bangkai dimalam hari* dan bagaikan khimar disiang hari** yang dia hanya faham/pakar dalam urusan dunia & jahil serta bodoh dan tidak peduli dengan urusan-urusan di akhirat." 

(HR Ibnu Hibbān dan Imam Ahmad dan diperselisihkan sanadnya namun shahih maknanya) 

*maksudnya: tidak shalat malam
**maksudnya: sibuk dengan dunia

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyelamatkan kita dari sifat-sifat tersebut. 

Demikian. 

وَصَلَّى الله عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أجمعين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____________

Jum'at, 27 Jumadal Ūla 1438H / 24 Februari 2017M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 20 | Perkara-Perkara Yang Mengharuskan Mandi
Tag : Adab
Back To Top